Kekhawatiran Pemblokiran IMEI
Beberapa waktu lalu jagad perponselan ramai oleh mulai diberlakukannya pemblokiran ponsel oleh Kemenkominfo bagi ponsel yang tidak terdaftar atau biasa disebut ponsel BM. Seperti halnya kendaraan bermotor yang memiliki STNK sebagai identitas bahwa kendaraan tersebut terdaftar, ponsel juga memiliki identitas yang berupa nomor.
Ponsel memiliki nomor identitas yang bernama IMEI atau International Mobile Equipment Identity. Ponsel BM yang selama ini beredar di Indonesia bakal tidaka akan bisa digunakan karena IMEInya tidak terdaftar di Kementerian perindustrian.
Tak hanya ponsel BM, ponsel baru yang dibble di Indonesia sekalipun bisa dianggap “barang gelap” atau BM jika tidak didaftarkan oleh pabrikan. Ponsel-ponsel baru yang akan diperdagangkan di Indonesia kini didaftarkan melalui Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Lagi-lagi masalah ketidaksiapan pemerintah membuat hal ini menjadi ricuh.
Pasalnya beberapa waktu lalu ribuan ponsel yang didaftarkan di CEIR ini gagal didaftarkan karena sistemnya tak mampu menerima gempuran ponsel-ponsel baru yang akan didaftarkan IMEInya. Meski kini sudah kembali normal namun beberapa produsen ponsel yang meluncurkan ponsel barunya pada Oktober 2020 lalu sempat kawatir jika ponsel yang dijualnya bakal mengalami kendala karena gagal didaftarkan di sistem CEIR.

Post a Comment